TANYA JAWAB : APAKAH BENAR ROKOK MEMBATALKAN PUASA?

Share on :


Apa yang Membatalkan Puasa?
Moderator: Nah, karena kita akan membahas apakah rokok membatalkan puasa, sebaiknya kita samakan definisi dulu tentang apa saja yang bisa membatalkan puasa.

Anti-Rokok: Oke. Sesuai rukun puasa, apapun yang dimasukkan ke dalam perut dan dalam tubuh secara sengaja, baik yang bermanfaat ataupun bersifat mudharat, digolongkan sebagai pembatal puasa. Jadi menelan biji tasbih secara sengaja pun termasuk membatalkan puasa.

Pro-Rokok: Jadi menelan korek kayu juga termasuk pembatalan puasa ya?

Anti-Rokok: Ya betul sekali.

Pro-Rokok: Kalau kunci gembok?

Anti-Rokok: Kata saya, semua benda, baik yang bermanfaat atau mudharat.

Pro-Rokok: Kalau kumur-kumur aja pake es buah, boleh gak?

Anti-Rokok: …..

Pro-Rokok: Oke, oke sori hehe. Saya setuju dengan definisinya. Langsung aja kita bahas dalil-dalilnya.

Dalil yang Mengatur Rokok
Moderator: Karena secara definisi kita sudah paham, sekarang kita masuk ke dalil yang mengatur dengan jelas mengenai rokok. Saya persilahkan dulu kepada Anti-Rokok.

Anti-Rokok: Kami percaya bahwa rokok itu membatalkan puasa. Rokok menyebabkan efek buruk terhadap kesehatan, bahkan kanker paru-paru. Berdasarkan Al Baqarah ayat 195 “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..”. Berarti dengan merokok, seseorang menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan. Dan ini berarti dosa yang membatalkan puasa.

Pro-Rokok: Eh, jangan dibaca sepotong-potong dong…

Anti-Rokok: Maksudnya?

Pro-Rokok: Al Baqarah ayat 195 berbunyi:
Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Ini gak cocok dijadikan dalil rokok, karena di dalemnya gak ada pembahasan rokok secara kongkrit. Maksud ayat ini lebih ke pergunakan harta kamu ke jalan yang benar dan bukan ke jalan yang bisa membahayakan diri sendiri.

Anti-Rokok: Baik. Tapi Anda sendiri setuju kan bahwa rokok itu menyebabkan bahaya kepada diri sendiri? Ini sama seperti khamr atau minuman keras. Maka dari itu rokok jelas haramnya. Kalau minum khamr saat puasa berarti membatalkan, ya berarti begitu pula dengan rokok.

Pro-Rokok: Oke, saya setuju rokok menyebabkan bahaya. Tapi disini kan kita lagi ngomong masalah dalil. Ingat Al-An’am ayat 11:
Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.

Dalam Al-Quran udah jelas diatur apa-apa aja yang haram, salah satunya khamr. Tapi gak ada soal rokok kan? Jadi gak bisa disamakan dengan khamr dong.

Anti-Rokok: Saya masih punya banyak dalil lain langsung dari Al-Quran kok. Diantarnya…

Pro-Rokok: Ah gak usah. Al-A’rof:157, Al Baqoroh:219 dan Al-Isro:26-27 kan? Tapi gak satupun secara kongkrit nyebut-nyebut soal rokok kan?

Anti-Rokok: Ugh.. Iya sih. Tapi sudah banyak ulama yang mengharamkan rokok. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan, Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an dan masih banyak lagi. Begitu pula dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Semuanya mengharamkan rokok.

Pro-Rokok: Ah Bapak bisa aja ngomong “aku cinta beruang panda” dalam bahasa Arab terus bilang itu nama ulama.. Kami yang awam mana tau?

Anti-Rokok: Eh, Anda menghina ya?

Pro-Rokok: Gini deh, kalau mau ngomong masalah kata-kata ulama, ingat an-Nisa’ ayat 59:
Quote:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin-pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Nah, kalo di Al-Quran udah gak diatur, kita balikin ke pemimpin. Buat kami yang awam, pemimpin-pemimpin diantara kami ya ulama dalam negeri aja dong.

Anti-Rokok: Oke, kita akan bicara soal fatwa dari NU adan MUI kalau begitu.

Fatwa Mengenai Rokok
Moderator: Karena keduanya setuju, kita akan bahas langsung fatwa mengenai rokok khususnya dari pemimpin-pemimpin agama dalam negeri. Dalam hal ini kita akan ambil fatwa dari dua organisasi islam terbesar Indonesia, NU dan MUI. Biar adil, silahkan Pro-Rokok dulu.

Pro-Rokok: Kalau NU udah jelas bilang rokok itu gak haram. Mereka bahkan bilang gak akan mengharamkan rokok sampe kiamat! (kata Pro-Rokok sambil menyodorkan bukti).

Anti-Rokok: Ah tapi MUI secara sah mengeluarkan fatwa rokok itu haram. Anda mau menyangkal ini?

Pro-Rokok: Gak kok. Tapi saya cuma mau memperjelas. MUI mengharamkan rokok hanya untuk anak-anak, remaja, Ibu hamil dan merokok di tempat umum. (Kata Pro-Rokok sambil menyodorkan bukti). Jadi merokok cuma haram untuk kondisi-kondisi tertentu aja, tergantung siapa yang ngisep dan dimana ngisepnya.. iya kan?

Anti-Rokok: ….

Pro-Rokok: Iya kan? Kok diem aja?

Anti-Rokok: Maksa sekali Anda ini! Pokoknya rokok haram!

Rokok Membatalkan Puasa Dari Aspek Logika
Moderator: Baik. Sebelum kita masuk melenceng terlalu jauh dari pembahasan awal, kita langsung saja masuk ke segmen pembahasan rokok sebagai pembatalan puasa secara logika. Berdasarkan definisi mengenai apa yang membatalkan puasa yang sudah kita setujui bersama di atas, apa yang secara logis menurut Anda membuat rokok bisa membatalkan puasa? ….Ummm saudara Pro-Rokok, rokoknya bisa dimatikan dulu?

Pro-Rokok: Gak mau!!

Moderator: … Baik. Kalau begitu saya persilahkan saudara Anti-Rokok untuk memulai.

Anti-Rokok: Terima kasih. Seperti yang kita tau, semua yang masuk ke dalam perut, baik bermanfaat atau tidak, akan membatalkan puasa. Jadi logikanya sederhana. Rokok diisap dan asapnya masuk ke dalam perut, makanya membatalkan puasa. Cukup.

Pro-Rokok: Nah ini salah lagi. Rokok diisap asapnya masuk ke dalam paru-paru bos, bukan perut. Bedain dong sistem respirasi ama sistem pencernaan.

Anti-Rokok: Oh, Anda salah. Dokter pun sudah membuktikan bahwa asap rokok juga sampai ke lambung! Anda cari sumber lain di internet semuanya berpendapat sama soal ini: asap rokok masuk ke lambung. Pokoknya apa saja yang masuk ke lambung, mau biji tasbih kek, mau kunci gembok kek, pokoknya puasa batal!

Pro-Rokok: Tapi asap bukan zat padat kan? Beda dong ama biji tasbih dan kunci gembok. Asap rokok gak mengenyangkan.

Anti-Rokok: Tapi merokok menimbulkan kenikmatan bagi Anda kan? Jadi sama saja. Rokok jadinya membatalkan puasa.

Pro-Rokok: Eh Pak, jangankan merokok, siang-siang telentang di bawah AC aja menimbulkan kenikmatan. Jangan bilang telentang di bawah AC aja ngebatalin puasa! Ada-ada aja..

Anti-Rokok: Umm.. Oke lupakan soal kenikmatan. Tapi Anda setuju kan kalau dengan merokok asapnya masuk ke dalam lambung? Setuju? Setuju kan?

Pro-Rokok: Maksa amat sih disetujui, Iya deh saya setuju.

Anti-Rokok: Nah, di dalam asap rokok ada zat nikotin dan tar. Zat yang dimasukkan ke dalam lambung secara sengaja akan membatalkan puasa. Makanya merokok saat puasa itu tidak boleh. Mengerti?

Pro-Rokok: Bentar Pak, kalau memang ada saluran yang bikin asap rokok sampai ke lambung, berarti udara juga masuk ke lambung dong?

Anti-Rokok: Iyalah.

Pro-Rokok: Nah, nikotin dan oksigen itu sama-sama zat kimia. Yang satu C10H14N2 yang satu lagi O2. Nah, kalau memang Bapak bilang zat yang masuk ke lambung bikin batal puasa, berarti bernapas juga membatalkan puasa dong? Kan oksigen masuk sampai ke lambung juga..

Anti-Rokok: Umm….

Pro-Rokok: Hayo, apa?

Anti-Rokok: Anda ini memaksa sekali! Kalau memang mau merokok sambil puasa, terserah Anda.

Pro-Rokok: Kok emos Pak? Gak bisa logis kok emos?

Anti-Rokok: Anda betul-betul kafir!

Pro-Rokok: Ah Bapak ini FPI ya? Kalah debat kok emosi?

Anti-Rokok: Eh, nuduh-nuduh. Saya siram air Anda nanti..

Pro-Rokok: Coba aja kalau berani..

Moderator: Loh kok saya yang disiram??!! Saya tidak ikut-ikut!

Anti-Rokok: Anda juga merokok saat puasa ya? Ayo jawab?

Pro-Rokok: Moderator jangan mau dilarang-larang. Jawab dong!

Moderator: Tolong!!

*Sisa diskusi terpaksa harus disensor*

KESIMPULAN
Sebagian orang akan tetap mati-matian mengatakan rokok itu membatalkan puasa, begitu pula sebagian orang di pihak yang berlawanan.

Sekarang terserah kamu bagaimana menanggapi perdebatan ini. Bagi saya pribadi, rokok itu memang berbahaya bagi kesehatan.
Tapi berdasarkan rukun puasa, mengatakan rokok itu membatalkan puasa sangat tidak mendasar.

Bisa kamu lihat bahwa secara dalil dan logis, pendapat tersebut memang sangat tidak kuat. Jangan salah kaprah, saya sendiri bukan perokok dan tidak suka dengan perokok.

Tapi saya tetap tidak boleh mengarang larangan agama berdasarkan sentimen pribadi kan?

0 comments:

Posting Komentar

Video Gallery

Google Translate