HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN WANITA SATU KANTOR ".

Share on :
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra.
Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI.
Ini isi wawancara tersebut :
Wartawan : " Pak, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram utk menikahi teman satu kantor..? MUI : " Emang haram...., menikahi satu wanita aja berat, apa lagi satu kantor.... Please deh.... Jangan giillaaaa doong.

0 comments:

Posting Komentar

Video Gallery

Google Translate